Radar Seluma.Bacakoran,co

Azizah Salsha Laporkan Penyebar Isu Selingkuh, Andre Rosiade: Putri Saya Sudah Diperiksa

Azizah--radarseluma.bacakoran.co

Koranradarseluma.net - Ayah Azizah Salsha, Andre Rosiade mengaku putrinya telah dilakukan pemeriksaan di kepolisian perihal Azizah Salsha melaporkan penyebar isu perselingkuhan yang menyerang istri Pratama Arhan itu.

"Tunggu proses hukumnya saja, ya," jelas Andre Rosiade yang diunggah ulang oleh akun Instagram @madamgosip.official2, Selasa (27/8/2024).

Andre Rosiade mengaku, putrinya sudah dilakukan pemeriksaan di kepolisian bersama dua orang saksi.

"Proses hukum sedang berjalan di Direktorat Cyber Bareskrim Mabes Polri. Azizah sudah melapor dan sudah diperiksa, sudah di-BAP bersama dua orang saksi," ungkapnya lagi.

Ia meminta kepada masyarakat Indonesia untuk bersabar dalam kasus yang dialami putrinya itu.

"Tunggu saja proses hukum yang berlaku, kita serahkan sepenuhnya kepada kepolisian," tandasnya.

Sebelumnya, selebritas Azizah Salsha secara resmi melaporkan sejumlah akun media sosial ke Bareskrim Polri, terkait dugaan penyebaran berita palsu mengenai perselingkuhan dengan Salim Nauderer serta video syur yang diduga melibatkan dirinya.

Laporan ini disampaikan oleh kuasa hukum Azizah, Ega Martadinata dan M Nur Ichsan dikutip dari video salah satu kanal YouTube pada Kamis (22/8/2024).

"Kemarin kami melaporkan beberapa akun media sosial yang menyebarkan informasi palsu, fitnah, dan merusak reputasi klien kami, saudari Nurul Azizah, terkait isu perselingkuhannya," jelas Ega.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya masih mencari akun-akun lain yang diduga terlibat dalam penyebaran fitnah tersebut, hingga mencemarkan nama baik kliennya.

"Kami melaporkan mereka dengan tuduhan berdasarkan Pasal 45 Ayat 4 juncto Pasal 27A UU RI Tahun 2004 dan/atau UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, karena mereka membuat banyak unggahan di media sosial untuk memperbarui status mereka. Laporan kami telah diterima di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan nomor LP: STTL/292/VIII/2024/Bareskrim," tutur Ega.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan