Radar Seluma.Bacakoran,co

Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Pisah, PA Belum Terima Gugatan

Azizah dan Arhan--radarseluma.bacakoran.co

"Kalau cerai talak itu berarti dari pihak laki-laki dalam hal ini adalah Pratama Arhan yang mengajukan, tetapi kalau cerai gugat itu dilakukan pihak perempuan," lanjutnya.

"Kalau dalam gugatan harus dicantumkan nama asli, dan bisa dilakukan melalui kuasa hukum yang sudah ditunjuk," tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan