Radar Seluma.Bacakoran,co

KPU BS, Siap Terima Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Anggota KPU BS Divisi SDM Mafahir M.Pd Bersama Komisioner KPU BS--

"Sebelum mendaftar dan menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU mereka harus mengupload berkas ke website KPU karena di situlah ada syarat pencalonan dan calon, yang mana salah satunya harus persetujuan DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Parpol,"beber Mafahir.

 

Terkait adanya perubahan persyaratan pencalonan dengan terbitnya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2004 dan Nomor 70/PUU-XXII/2004, Mafahir menyatakan KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi se-Indonesia sudah menjalankan keputusan MK tersebut melalui Surat Arahan dari KPU RI. "Sebagai penyelenggara siap menjalankan tugas dengan mengacu pada aturan yang telah di tetapkan. Sebagai panduan adalah KPU RI,"pungkas Mafahir.(yes).

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan