Kejari Seluma Gelar Restoratif Justice, Kasus KDRT Warga SAM, Usai Sepakat Berdamai
Restoratif justice--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Dalam proses penanganan kasus tindak pidana, tidak semuanya berakhir di meja hijau (Persidangan). Melainkan, dalam proses tindak pidana tertentu dapat dilakukan dengan Restorasi Justice (RJ) atau pemulihan hubungan antara pelaku tindak pidana dengan korban.
Seperti proses penanganan kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kejaksaan Negeri Seluma melaksanakan Restorasi Justice, dalam perkara KDRT antara Bayu Aji Saputra (27) dan Cantika (25) yang sebelumnya perkara ini telah dilimpahkan oleh pihak Kepolisian Polsek Semidang Alas Maras (SAM).
Dikatakan Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Alman Noveri, SH, jika dalam pelaksanaan RJ ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020.
Sehingga merujuk dari peraturan ini pihaknya melaksanakan RJ dalam perkara KDRT yang perkaranya terjadi di wilayah hukum Polsek SAM, Polres Seluma.
"Dasar kita melaksanakan RJ ini adalah surat perdamaian pelaku dan korban yang telah sepakat melakukan perdamaian. Yang juga disepakati oleh keluarga," sampainya.
Adanya dasar surat perdamaian antara pelaku dengan korban yang juga disepakati oleh pihak keluarga dan masyarakat. Maka pihak Kejaksaan Negeri Seluma menerbitkan Surat Pemberitahuan Penyelesaian Perkara (SP3) atas kasus perkara KDRT antara pelaku dengan korban.
BACA JUGA:Peluang Magang ke Jepang, Kuota Seluma 15 Orang
"Untuk SP3 nya telah kita terbitkan. Pelaku dan barang bukti telah kita serahkan kepada pihak keluarga," ujarnya.
Sekedar mengingatkan, kasus KDRT yang dilakukan oleh pelaku yang tak lain adalah suami korban yakni Bayu Aji Saputra dengan Cantika warga Desa Sendawar, Kecamatan Semidang Alas Maras telah terjadi pada tanggal 27 Juni 2024 yang lalu, sekira Pukul 06.00 Wib.
Adapun kronologis kejadian bermula, pada pagi itu pelaku pulang ke rumah nya dan langsung beristirahat di kamarnya. Saat itu pelaku dihampiri oleh istrinya. Saat itu sang istri melihat ada kejanggalan di leher suaminya. Dengan ada bercak merah di leher suaminya.
Lantaran curiga, sang istri pun langsung menanyakan kepada sang suami dan marah kepada suaminya. Saat itu sang suami (Pelaku) sempat meminta kepada korban untuk diam dan berhenti mengomel. Namun tidak dituruti oleh korban, bahkan makin menjadi. Hingga membuat sang suami tersulut emosi dan memukul wajah korban sebanyak dua kali.