DPO Diterbitkan, JK Buron, Kasus Pembacokan 2 Warga Bungamas dan 2 Anggota Polisi
Polres Seluma--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Pihak Kepolisian Polres Seluma, Polda Bengkulu akhirnya resmi menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap JK (16) diketahui merupakan anak pelaku almarhum Ardan (54) yang melakukan aksi pembacokan terhadap 2 warga Kelurahan Bungamas, Kecamatan Seluma Timur.
Serta melakukan aksi pembacokan terhadap 2 anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma, hingga satu anggota Polres Seluma meninggal dunia.
"Kita telah menerbitkan status DPO terhadap anak pelaku berinisialkan JK, berdasarkan 2 Laporan Polisi (LP)," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kabag Ops, AKP Yudha Setiawan, SH MH pada saat Press Conference yang digelar Rabu (21/8) di Mapolres Seluma.
Dikatakan Kabag Ops, dimana dalam perkara ini terdapat dua orang pelapor. Yakni laporan pertama dilakukan oleh Jaharudin terkait dengan LPB. Serta laporan dari Ikral Nopetri terkait dengan LPA. Dalam dua Laporan Polisi tersebut ada 4 orang korban.
"Untuk laporan yang pertama ada 2 korban, yakni saudara Indi dan Mulyadi yang mengalami luka berat. Sedangkan untuk LP 04 pada 8 Agustus juga ada 2 korban.
Yakni Bambang Ilyadi yang mengalami luka berat dan yang satu lagi rekan kami Briptu Sony yang meninggal dunia. Untuk DPO ini sudah kita terbitkan," terangnya.
Kabag Ops juga menambahkan, dalam laporan kasus tersebut. Pelaku dapat dikenakan pada Pasal 351 Ayat 2 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Serta dalam laporan kasus yang kedua dapat dikenakan pada Pasal 214 Ayat 1 dan Ayat 2 Ke 2 dan Ke 3 KUHP Jo Pasal 212 KUHP.
Terkait dengan kronologi kejadian aksi penganiayaan (Pembacokan) terhadap anggota Kepolisian Satreskrim Polres Seluma yang dilakukan oleh 2 orang pelaku, hingga mengakibatkan satu anggota Polres Seluma meninggal dunia. Menurut keterangan Kasat Reskrim, Iptu Prengki Sirait, SH saat dikonfirmasi mengatakan, berdasarkan informasi dari anggota yang saat itu berada dilapangan. Pada saat anggota berada di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang melakukan aksi penyerangan terhadap anggota Kepolisian Polres Seluma berjumlah 2 orang.
"Untuk pelaku (Tersangka) yang melakukan penyerangan 2 orang. Yakni berinisialkan A (Almarhum) dan JK," tegasnya.
Dimana, aksi penyerangan yang dilakukan oleh kedua pelaku tersebut diketahui pada saat anggota Satreskrim Polres Seluma bermaksud ingin melakukan cek atau olah Tempat Kejadian Perkara (Olah TKP). Terkait dengan kejadian pembacokan yang dilakukan oleh kedua pelaku terhadap 2 petani kopi warga Bungamas.