Bimtek Pengisian LKPM Secara Online Berbasis Risiko, Sistem OSS RBA, Digelar
Kepala DPMTSP Edwin Permana Memberihkan Bimbingan Teknis Tata Cara Pengisian LKPM Secara Online Berbasis Risiko Sisitem OSS RBA Tahun 2024--
Sesuai Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dinyatakan bahwa setiap pelaku usaha berkewajiban untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) on line secara berkala 1-3 kali untuk investasi 500 juta keatas dan 1 X 6 bulan untuk investasi 50 Juta keatas. Melalui bimbingan ini pelaku usaha secara langsung diberihkan pelatihan secara langsung.
Edwin Permana menambahkan, LKPM merupakan potret/gambaran dari perkembangan pelaksanaan kegiatan dan permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha. Dari LKPM dapat diketahui realisasi investasi/penanaman modal, penyerapan jumlah tenaga kerja dari suatu usaha yang dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat di Kabupaten / Kota. Semakin banyak jumlah pelaku usaha yang mau menyampaikan LKPM maka target realisasi investasi di Kabupaten / Kota dapat tercapai. Kondisi ini sangat erat kaitannya dengan kemauan dan kemampuan dari pelaku usaha dalam pengisian dan penyampaian LKPM.
"Dengan mudahnya proses perizinan berusaha maka semakin banyak jumlah pelaku usaha yang telah memiliki perizinan, guna peningkatan realisasi investasi dan penyerapan tenaga kerja,"demikian Edwin Permana.(yes)