Terlibat Kasus Korupsi, Enam Terpidana ASN Seluma, Terancam Diberhentikan
sekda seluma, H Hadianto--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Proses pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat akan kasus Korupsi bergulir. enam ASN Pemkab Seluma yang terlibat kasus korupsi yakni.
ASN di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma, Mirin Ajib dan Fauzan Aroni yang terlibat dalam kasus perkara Bantuan Tak Terduga (BTT).
Serta, M Husni, Rahmat Effendi dan juga Salamun yang merupakan ASN di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma yang terlibat dalam perkara korupsi anggaran belanja rutin DPRD Kabupaten Seluma.
Selanjutnya adalah, Cucu Wibowo yang merupakan ASN yang berdinas di BKPSDM Kabupaten Seluma yang terlibat dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam perkara pungutan penerbitan SK tenaga kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma.
Terkait dengan hal tersebut, pihak Pemkab Seluma saat ini masih akan menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Tipidkor Bengkulu yang menyidangkan enam orang ASN yang terlibat dalam kasus korupsi.
Dikatakan Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Seluma H Hadianto, SE MSi mengatakan, terkait dengan perkara ke enam ASN yang terlibat akan kasus korupsi.
Saat ini memang telah Inkracht. Namun, hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan dari PN Tipikor Bengkulu.
"Status enam ASN kita ini sudah diberhentikan sementara. Gaji pun kita bayarkan 50 persen lagi. Namun untuk usulan pemberhentian, belum dapat kita lakukan. Karena salinan putusan dari PN Tipikor belum kita terima," sampainya.
Salinan putusan PN Tipidkor merupakan dasar untuk melakukan usulan pemberhentian terhadap ke enam ASN ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sehingga salinan putusan ini sangat ditunggu, untuk memproses usulan pemberhentian ASN terlibat perkara korupsi.
"Jika tidak diusulkan berhenti. Maka Bupati, Wabup dan Sekda akan diberikan sanksi oleh BKN. Sehingga jika ASN yang tersangkut kasus korupsi, narkoba dan juga asusila setelah perkaranya Inkracht. Maka harus diusulkan diberhentikan ke BKN," tegasnya.