Radar Seluma.Bacakoran,co

Bawaslu Sebut Penertiban APK Calon Kepala Daerah, Ditangan Sapol PP

Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan Muhamad Arif Hidayat--

 

Adapun larangan menurut PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yaitu pemasangan APK pada tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, serta tempat pendidikan. "Seluruh partai politik agar mematuhi aturan dalam pemasangan APK. Bila tidak sesuai dengan aturan maka dilakukan penertiban,"pungkas Arif.(yes)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan