Radar Seluma.Bacakoran,co

Puluhan Warga Eks Jago Bayo Tuntut Lahan Inclave PTPN VII Padang Pelawi

--

 

 

PADANG PELAWI - Puluhan warga Jago Bayo, melakukan aksi untuk rasa. Terkait rencana perpanjangan HGU PTPN VII. Demo ini, bertepatan dengan adanya  kunjungan Kakanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu Indra, Kepala ATR/BPN Seluma Mursidno, Sekretaris Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma Hadianto, Manager PTPN VII Unit Usaha Padang Pelawi M Syafi'i Ritonga, Kapolsek Sukaraja Iptu Catur Teguh Susanto dan perwakilan per Koramil 03-425/ Air Periukan.  Demo pada Selasa (19/12) ini, membahas terkait perpanjangan masa berlakunya izin Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII Unit Usaha Padang Pelawi yang akan habis.

Puluhan warga Eks Jago Bayo yang kini berdomisili di sejumlah desa penyangga PTPN VII Unit Usaha Padang Pelawi. Pada saat itu juga mendatangi kantor PTPN VII Unit Usaha Padang Pelawi yang. Dimana kedatangan mereka untuk menggelar aksi unjuk rasa. Yakni menuntut di inclave-kannya lahan PTPN VII Unit Usaha Padang Pelawi, seluas 804 hektare dari total luas HGU PTPN VII Unit Usaha Padang Pelawi yang dimiliki seluas 5.804 hektare.

BACA JUGA:Penyidikan Kasus Terbakarnya Kantor Desa Muara Danau Dihentikan Polisi

Dikatakan koordinator aksi, Hamdan Nawawi mengatakan, jika aksi damai yang dilakukannya tidak ingin membahas kembali soal insiden bentrokan tahun 2012 silam yang kaki kanannya terkena bacok celurit, pada saat mempertahankan lahan dan tanam tumbuhnya di atas lahan miliknya seluas 16,4 hektare di kawasan eks Jago Bayo yang masuk dalam HGU PTPN VII Unit Usaha Padang Pelawi. "Kami tidak ingin menguak luka lama. Kami disini sekitar 50 orang warga eks Jago Bayo hanya ingin menuntut agar lahan seluas 804 hektare di inclavekan dari total luas HGU PTPN VII Unit Usaha Padang Pelawi saat ini seluas 5.804 hektare," sampai Hamdan.

Mereka, warga eks Jago Bayo lainnya hanya menuntut lahan 804 hektare untuk di inclavekan dari total luas HGU yang dimiliki PTPN VII Unit Usaha Padang Pelawi seluas 5.804 hektare. Dengan mengandalkan bukti peta peninggalan Belanda tentang keberadaan Desa Eks Jago Bayo yang sampai kini diarsipkannya. "Kami memang tidak ada sertifikat tanah. Tapi kami punya arsip peta peninggalan Belanda yang menunjukkan lokasi keberadaan Desa Jago Bayo yang ketika itu masih menjadi pemukiman penduduk," terang Zailani warga Desa Niur.

BACA JUGA:Audit Desa Suban, Tim Auditor Inspektorat Seluma Cek Lapangan

USAI melakukan orasi, mereka diajak bicara (Tatap muka) dengan pihak perusahaan. Pasca aksi demo warga Eks Dusun Djago Bayo di PTPN VII Padang Pelawi Kecamatan Sukaraja. Serta mediasi yang dilakukan di hadapan Kakanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu Indra, Kepala ATR/BPN Seluma Mursidno, Sekretaris Pemkab Seluma H Hadianto, Manager PTPN VII Unit Usaha Padang Pelawi M. Syafi'i Ritonga. Jika masyarakat diminta untuk melengkapi dan menyampaikan dokumen kepemilikan kawasan Eks Dusun Djago Bayo. "Kita diminta melengkapi dokumen dokumen yang di perlukan termasuk peta eks Dusun Djago Bayo untuk di sampaikan ke Gubernur dan Bupati Seluma," tambah Hamdan.

Dirinya juga mengatakan, jika dokumen - dokumen yang akan disampaikan ini kedepannya bisa mendapatkan rekomendasi dari kepala daerah mulai dari Gubernur, Bupati Seluma agar bisa mengeluarkan Eks Dusun Djago Bayo dari HGU PTPN VII. Karena memang saat ini HGU akan berakhir per 31 Desember tahun 2023 ini. "Kami hanya meminta kemurahan hati agar lahan eks dusun Djago Bayo Bisa di keluarkan dari HGU PTPN VII. Karena sudah 40 tahun di kelola oleh perusahaan ini," ujarnya.

Tuntutan ini disampaikan tidak lain bagian dari perjuangan yang telah dilakukan sudah 40 tahun lalu. Bahkan puncaknya pada tahun 2011 yang lalu. Mereka berujung dengan insiden bentrokan dengan kaki kanannya terkena bacok untuk mempertahankan kebun seluas 16,5 Hektar. Namun, selaku warga eks dusun Djago bisa sejalan tanpa melihat kisah suram sebelumnya. "Kami tidak akan mengungkit lagi kejadian 2011 yang lalu. Tapi saat ini kami tetap meminta kemurahan hati agar lahan Dusun eks Djago Bayo bisa di keluarkan dari HGU," pungkasnya.

Sementara itu, saat berusaha dikonfirmasi pihak PTPN VII Unit Padang Pelawi, Susongko selaku Asisten Personalia PTPN VII Unit Padang Pelawi menyampaikan, terkait dengan permohonan masyarakat Jago Bayo. Telah dijelaskan, bahwa aset HGU yang dikelolah PTPN VII tercatat sebagai aset daerah. "Segala tindakan pelepasan aset negara harus melalui peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku," singkatnya.

Hanya saja, saat berusaha dikonfirmasi Kakanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu, Indra enggan memberikan statement kepada awak media. Terkait dengan kedatangannya ke perkebunan PTPN VII Unit Padang Pelawi. Serta terkait dengan pembahasan perpanjangan HGU.(ctr)

Tag
Share