Radar Seluma.Bacakoran,co

Soal Jilbab Paskibraka, BPIP Dituding Islamophobia

Paskibraka nasional--radarseluma.bacakoran.co

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing. Untuk itu dia menilai bahwa pelarangan terhadap jilbab dalam paskibraka merupakan bentuk penghinaan terhadap konstitusi dan ajaran agama Islam.

 

Sebagaimana diketahui, berbagai foto anggota Paskibraka 2024 yang biasanya berjilbab kini beredar luas. Namun, mereka diharuskan untuk melepas jilbabnya karena adanya aturan yang melarang penggunaan hijab saat bertugas sebagai Paskibraka di IKN.

 

Pada Selasa (13/8/2024), Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah melantik 76 putra-putri terbaik Indonesia dari 38 provinsi sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 yang akan bertugas pada HUT ke-79 RI di Istana Negara IKN, Kalimantan Timur (Kaltim).

 

Upacara pelantikan tersebut berlangsung di Istana Garuda IKN. Namun, momen tersebut harus tercoreng lantaran adanya kabar 18 perwakilan Paskibraka 2024 perempuan harus melepas jilbab karena adanya ketentuan tertulis dari BPIP yang harus ditandatangani para anggota paskibraka.

Sejumlah warganet menyerbu akun Instagram resmi BPIP @bpipri. Akun @okina_fitriani yang bercentang biru misalnya menunggah komentar, “Menjelang hari kemerdekaan, justru terjadi PENJAJAHAN terhadap KEMERDEKAAN MEMILIIH JALAN KETAATAN menjalankan agama dan beribadah menurut ibadahnya masing-masing.”

Akun @andi_imran_prasetya berkomentar, “Gerombolan Islamophobia.”

Akun @dimasadista yang bercentang biru juga ikut berkomentar, “Bhineka tunggal ika harusnya jadi slogan kebebasan menjalankan ketaatan.”

Tag
Share