Radar Seluma.Bacakoran,co

Aptika Kominfo Bengkulu Selatan, Tolak Gratifikasi

Kadis Kominfo BS--radarseluma.bacakoran.co

 

Bacoan Jemo Kito - Salah satu alasan utama untuk menolak gratifikasi adalah untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan. Menolak gratifikasi adalah langkah penting untuk menjaga integritas personal dan profesional.

BACA JUGA:Pelayanan Kesehatan Tidak Maksimal, Bupati Sesalkan Petugas Kesehatan

 

 

Kepala Diskominfo BS, Fariq Hafiz M.Si melalui Kabid Aptika Diskominfo Bengkulu Selatan, Dodi Yarmanto, SE menuturkan, bahwa salah satu upaya dari Pemerintah Bengkulu Selatan  berkomitmen tolak geratifikasi untuk memerangi korupsi adalah tidak melakukan suap dan lain-lainnya. "Kami bidang Aptika Diskominfo Bengkulu Selatan secara tegas tolak gratifikasi sebagai bentuk langkah nyata dilakukan untuk mewujudkan Pemerintahan yang bersih.

BACA JUGA:Tanah Longsor dan Pohon Tumbang di Desa Air Tenam, Tutupi Badan Jalan

 

 

Seorang individu yang menolak gratifikasi menunjukkan komitmen terhadap prinsip-prinsip etika dan tanggung jawabnya terhadap tugas dan tanggung jawabnya,"ungkap Dodi. Menurut Dodi, mulai dari diri sendiri mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, dimana ASN merupakan salah satu agen perubahan bagi masyarakat. Semangat anti korupsi juga harus kita tanamkan pada sekolah- sekolah, sehingga jiwa generasi muda tertanam semangat anti korupsi. "Seluruh ASN wajib bekerja sungguh-sungguh dengan hati yang penuh keikhlasan, dan bekerja secara maksimal dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

 

 

Saling bersinergi sehingga Pemerintah Bengkulu Selatan menghasilkan kinerja yang maksimal dan baik untuk kepentingan masyarakat,"pungkas Dodi. Ia menambahkan bahwa gratifikasi berdampak negatif kepada diri sendiri karena terdapat hukum pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahin, dan pidana denda paling sedikit 200 juta serta paling banyak 1 miliar diatur dalam Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001. "Sebagai penyelenggara negara, Aparatur Sipil Negara akan selalu menjadi sorotan publik manakala terdapat indikasi menerima sesuatu dari pihak luar untuk kepentingan pribadi maupun menyalahgunakan wewenangnya.

 

Tag
Share