Perjelas Kasus, Rekonstruksi Ulang Digelar
Rekonstruksi--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Kejaksaan Negeri Seluma meminta kepada pihak Kepolisian untuk menggelar rekonstruksi dalam kasus penusukan terhadap korban Aldi Tama(21) warga Desa Desa Pring Baru, Kecamatan Talo Kecil.
Yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi Warung Remang-remang (Warem) yang berada di Desa Talang Durian, Kecamatan Semidang Alas (SA).
Dalam rekonstruksi ulang yang digelar di Mapolres Seluma pada Rabu (7/8) siang. Terlihat dihadiri langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Seluma.
Serta diperagakan langsung oleh pelaku (Tersangka) yang diketahui bernama Melki Kurniawan (19) warga Desa Ujung Padang, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) Kabupaten Seluma. Serta menghadirkan tiga orang saksi yang saat kejadian berada di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Iya mas, tadi ada rekonstruksi ulang dalam kasus penusukan dilokasi Warem. Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas kasus tindak pidana tersebut," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Eko Darmansyah, SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat berusaha dikonfirmasi Radar Seluma.
Dimana, rekonstruksi ulang ini dilakukan atas permintaan pihak Kejaksaan Negeri Seluma. Untuk memperjelas kasus tindak pidana tersebut. Dalam rekonstruksi tersebut, terlihat ada sebanyak 14 adegan yang langsung diperagakan oleh tersangka berasal 3 orang saksi yang saat kejadian berada di lokasi dan melihat langsung peristiwa penusukan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban.
"Ada sekitar 14 adegan. Dimulai dari kedatangan mereka hingga kejadian," terangnya.
Sekedar mengingatkan, kronologi kejadian pada Minggu (30/6) sekira Pukul 00.00 WIB. Bermula pada saat Tersangka pergi ke Café (Warung remang-remang) yang berada di Desa Talang Durian. Pada saat itu, Tersangka membeli 4 Botol minuman beralkohol Merk Vodka. Kemudian tersangka duduk di dalam Warem sambil meminum-minuman beralkohol yang tersangka beli.