Radar Seluma.Bacakoran,co

Vonis 3 Terdakwa Setwan Seluma, Jaksa Ajukan Memori Banding

tiga terdakwa di sidang vonis sebelumnya--radarseluma.bacakoran.co

 

Dimana untuk terdakwa M Husni selaku mantan Plt Sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Seluma tahun 2021. Dijatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta, Subsidair 3 bulan kurungan penjara.

 

Terdakwa Rahmad Efendi, selaku mantan Bendahara DPRD Kabupaten Seluma tahun 2021. Dijatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.

 

Sedangkan untuk terdakwa Salamun, selaku mantan PPTK DPRD Kabupaten Seluma tahun 2021. Dijatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun 1 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.

 

"Memori banding telah kita ajukan. Saat ini kita masih menunggu putusan banding," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan