Berikut, List 98 Pinjol Resmi, Dengan Ijin OJK
Pinjol resmi dengan ijin OJK--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Jumlah perusahaan financial technolgy (fintech) peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) legal yang terdaftar dan berizin di OJK hingga Agustus 2024 ada 98 perusahaan.
Waspadai nama-nama pinjol ilegal yang selama ini telah ditertibkan Satgas Pasti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Nama-nama pinjol ilegal yang telah ditertibkan bisa saja kembali muncul di masyarakat. Biasanya, nama-nama pinjol ilegal baru memiliki kesamaan dengan yang sebelumnya.
Sementara itu, jumlah pinjol legal yang terdaftar di OJK tersisa 98 perusahaan setelah otoritas mencabut izin TaniFund pada Mei 2024. OJK juga mencabut izin pinjol Dhanapala dan Jembatan Emas pada Juli 2024.
Berikut daftar pinjol legal dan berizin OJK Juli 2024:
1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id
2. investree - https://www.investree.id
3. amartha - https://amartha.com