Radar Seluma.Bacakoran,co

DPR Minta KPK Selidiki, Dugaan Korupsi Haji yang Seret Menag

KPK--radarseluma.bacakoran.co

Hal itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kuota haji khusus seharusnya ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan