DPR Minta KPK Selidiki, Dugaan Korupsi Haji yang Seret Menag
Editor: Erlin Marfiansya
|
Sabtu , 03 Aug 2024 - 17:26
KPK--radarseluma.bacakoran.co
Hal itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kuota haji khusus seharusnya ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.