Tak Didukung Fasilitas, Perda KTR Tidak Berfungsi
Editor: Erlin Marfiansya
|
Sabtu , 27 Jul 2024 - 06:50
Tenno Heyka--radarseluma.bacakoran.co
Lalu sanksi bagi masyarakat diatur pada pasal 16, nomor 1 setiap orang yang sengaja merokok di KTR dapat dikenakan pidana dengan kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp500 ribu. Dan untuk yang menjual atau mereklamekan, dan mempromosikan rokok di KTR akan dikenakan kurungan selama 2 bulan, dan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Hingga dengan berita ini dibuat, Perda Nomor 4 Tahun 2018 masih berlaku dan belum dicabut.