Tak Didukung Fasilitas, Perda KTR Tidak Berfungsi
Tenno Heyka--radarseluma.bacakoran.co
Radarseluma.bacakoran.co - Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Seluma banyak yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Salah satunya itu Perda Hewan Ternak,
Perda tentang kawasan tanpa rokok, dan baru-baru ini Perda P4GN-PN atau Perda pemberantasan jaringan gelap pre kursor narkoba.
Anggota DPRD Kabupaten Seluma fraksi partai Nasdem Tenno Heika, S.Sos menyampaikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak jalan sama sekali.
Tenno yang juga merupakan anggota Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), sebelum Perda dibuat sudah menyarankan agar implementasi Perda tersebut berjalan sesuai dengan harapan harus didukung juga dengan fasilitas, seperti pembangunan smoking area di OPD dan fasilitas umum lainnya.
"Nah betul Perda tersebut sudah ada dan sudah kita buat Kawasan Tanpa Rokok itu. Sudah kita laksanakan Perda itu. Nah cuma kita membuat peraturan daerah dari awal sudah kita sampaikan yang perlu itu fasilitas.
BACA JUGA:Lakalantas, Pengendara Sepeda Listrik Luka Berat
BACA JUGA:Disfungsi Ereksi, Jony Lemah,.? Ini Jenis Obat Yang Bisa Kamu Temukan di Apotek
Sidang paripurna DPRD Seluma--radarseluma.bacakoran.co
Sekarang kita membuat Perda tentang KTR, namun sementara kita tidak menyiapkan kawasan smoking area. Semestinya dinas atau instansi, atau fasilitas umum buat dulu smoking area baru bisa menegakan Perda.
Dengan pemberlakuan sanksi sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2018 itu," kata Tenno saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2018, KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum tempat lainnya yang ditetapkan.
Pada pasal 8, pimpinan atau penanggung jawab KTR di lingkungan pemerintah daerah yang tidak memenuhi kewajiban sebagaiaman yang disebutkan pada pasal 6 dapat dikenakan sanksi adminstrasi berupa hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian pada pasal 15 setiap pimpinan atau penanggung jawab KTR yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan internal, membiarkan orang merokok tidak menyingkirkan asbak atau sejenisnya, atau tidak memasang tanda-tanda dilarang merokok di KTR dipidana dengan denda paling banyak Rp5 juta.