Daerah Perbatasan, Jadi Atensi Bawaslu, Dipastikan Memilih Saat Pilkada 2024
Ketua Bawaslu Seluma, Didampingi Anggota--radarseluma.bacakoran.co
Bacoan Jemo Kito - Untuk masyarakat yang berada di daerah kawasan perbatasan (Tampal Batas) Kabupaten Seluma dengan Kabupaten Bengkulu Selatan.
Merupakan salah satu atensi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma. Untuk ikut dalam pelaksanaan Pemilihan umum (Pemilu) mendatang.
"Iya, ini merupakan bagian dari kelompok rentan terhadap hak pilih. Termasuk Kelompok rentan disabilitas, lansia, pemilih pemula dan komunitas adat," sampai Ketua Bawaslu Seluma Kabupaten Seluma, Gandi Indah Jaya M.Sos.
Seluruh masyarakat yang berada di daerah perbatasan. Nantinya dapat menggunakan (Menyalurkan) gak suarahnya pada Pilkada yang direncanakan akan diagendakan pada tanggal 27 November tahun 2024 mendatang.
Yakni dengan catatan, warga harus terdaftar sebagai Daftar Pemilih di lokasi setempat.
Atensi Bawaslu ini bukanlah tidak mendasar. Lantaran, dua titik kawasan Kabupaten Seluma, seperti Kecamatan Semidang Alas maras (SAM) dan Semidang Alas (SA) beberapa diantaranya bagian dari kabupaten Bengkulu Selatan (BS).
"Khusus untuk kawasan perbatasan, satu persatu akan kita pastikan mereka bagian dari Seluma dengan hak pilih mereka dan dibuktikan dengan KTP mereka," ujarnya.
BACA JUGA:Tilang Etle Diterapkan di Seluma, Taati Rambu Jika Tak Mau Ditilang Elektronik
Serta diperkuat dengan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2020, tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Bengkulu Selatan Dengan Kabupaten Seluma. Termasuk masyarakat yang berdomisili di kawasan perbatasan dengan Kota Bengkulu.
Untuk memperjelas hal itu, Bawaslu Kabupaten Seluma akan melakukan duduk bersama dengan penyelenggara Pemilu Kabupaten Bengkulu Selatan. Untuk memastikan pemilih di wilayah tapal batas.
Dengan menyertakan data DP4 KPU RI, dengan memastikan hak pilih berdasarkan KTP.
"Pastinya, satu persatu masyarakat yang berdomisili di tapal batas ini akan di verifikasi oleh teman-teman Pantarlih," tegasnya.