Radar Seluma.Bacakoran,co

Pelaku Bobol Rumah dan Residivis Curanmor, Dilimpahkan Kejaksa

Proses p21--radarseluma.bacakoran.co

 

Bacoan Jemo Kito - Seorang pelaku aksi pencucian dengan pemberatan (Curat) atau pembobolan rumah dan konter yang diamankan oleh warga Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota.

Setelah kepergok oleh warga saat melancarkan aksinya. Yakni berinisialkan RJ (16) Eks Pelajar warga Kelurahan Napal, Kecamatan Seluma Kota. Diketahui juga merupakan seorang Residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

 

Akhirnya pada Selasa (23/7) siang, dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma oleh penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma.

 

Dari pantauan Radar Seluma, pada saat dilakukan pelimpahan terhadap RJ (Anak Pelaku). Dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Pada saat dilakukan pelimpahan, tehihat RJ diberikan pengawalan ketat oleh penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma. Saat RJ digelandang ke kantor Kejaksaan Negeri Seluma.

BACA JUGA:Marangkak Naik, Harga TBS di RAM Ulu Talo Rp 2.300/Kg, Daerah Sukaraja Rp 2.500

BACA JUGA:Teddy - Gustianto Dapat Surat Tugas dari Perindo

"Kita lakukan pelimpahan ke JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Terhadap RJ terkait kasus perihal dugaan tindak pidana 'Pencurian dengan pemberatan'," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo, SH MH didampingi Kanit Pidum, Ipda Bambang Ilyadi, SH dan penyidik, Aipda Meky Ronandar, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Dalam pelimpahan terhadap RJ. Diberikan pengawalan ketat oleh anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma. Dengan dipimpin langsung oleh Kanit Pidum, Ipda Bambang Ilyadi, SH. Serta delapan anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma. Tersangka diterima langsung oleh pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Jeerix Andik Saputra, SH MH. Beserta dengan Barang Bukti (BB).

 

"Terkait Pasal, RJ dikenakan pada Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP. Perihal dugaan tindak pidana 'Pencurian dengan pemberatan'. Terkait Laporan Polisi Nomor : LP/B/40/VII/ 2024 /SPKT/Polres Seluma/Polda Bengkulu, tanggal 06 Juli 2024," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan