Radar Seluma.Bacakoran,co

Pemutusan Kontrak Guru Honorer, DPRD DKI Jakarta segera Klarifikasi Disdik

Guru honorer diputus kontrak--radarseluma.bacakoran.co

 

Bacoan Jemo Kito - Komisi E DPRD DKI Jakarta segera meminta klarifikasi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait pemutusan kontrak ratusan guru honorer.

Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina. mengatakan bahwa Dinas Pendidikan DKI Jakarta harus menjelaskan tujuan dan urgensi penerapan sistem "cleansing honor" yang menyebabkan 107 guru honorer tak bisa mengajar lagi.

Dia juga menyayangkan kebijakan ini tidak melibatkan DPRD, sehingga dewan tidak bisa memberi masukan sebelum penerapan. "Komisi E berencana memanggil Dinas Pendidikan minggu depan untuk mengklarifikasi apa yang sebetulnya terjadi," katanya di Jakarta, Rabu (17/7).

Elva menambahkan bahwa keberadaan guru honorer sangat diperlukan karena tenaga pendidik belum mencukupi di sekolah negeri di Jakarta.

"Sebetulnya selama ini ada guru honorer di sekolah-sekolah. Berarti keberadaan guru honorer dirasakan manfaatnya," ungkapnya. Sementara, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan bahwa pemprov sudah memperingatkan pihak sekolah agar tak menerima guru honorer sejak 2017.

Namun, kata dia, dalam praktiknya ada beberapa sekolah (kepala sekolah) yang mengangkat guru honorer. "Yang dibiayai oleh dana BOS," kata Budi.

Dia menjelaskan dalam Pasal 40 Ayat 4 Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022, guru yang dapat diberi honor harus memenuhi persyaratan, di antaranya berstatus bukan ASN, tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Selain itu, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) serta belum mendapat tunjangan profesi guru. Dengan demikian, kata Budi, yang dilakukan para kepala sekolah selama ini, yakni mengangkat para guru honorer tidak sesuai dengan aturan yang ada. "Jadi, bukan dipecat.

Kami melakukan penataan dan penertiban dalam rangka agar para guru itu benar-benar tertib," kata Budi. Terhitung pada 11 Juli 2024, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta sesuai Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 Pasal 40 (4). 

Tag
Share