Wujudkan Desa Wisata, Kades Pasar Seluma Berkomitmen Tata Wisata Pantai Pasar Seluma
Tata kawasan wisata--radarseluma.bacakoran.co
Sementara itu, tim panitia tapal batas yang melibatkan balai pemantapan kawasan hutan dan tata lingkungan wilayah 20 Bandar Lampung bersama BKSDA Seksi Konservasi Wilayah II Bengkulu dan ATR-BPN Kabupaten Seluma menegaskan, lokasi tawan wisata ala yang telah ditentukan batas wilayahnya dengan Cagar Alam. Hanya dapat dimanfaatkan secara pinjam pakai. Sehingga lokasi lahan yang berada di lokasi objek wisata pantai Pasar Seluma tidak dapat disertifikatkan secara perseorangan.
"Ada 2 macam perubahan. Yakni perubahan peruntukan dan perubahan fungsi," terang Kepala BPKH-TL XX Bandar Lampung, Hariani Samal.
Diterangkannya, jika perubahan peruntukan tersebut yakni, dari kawasan hutan menjadi Non kawasan. Sedangkan untuk area Non Kawasan disarankan untuk dapat menunggu setelah dilaksanakan nya pemasangan tanda batas.
Setelah dilakukannya pemasangan tanda batas. Kewenangan ada di ART/BPN.