Gusnan Mulyadi Bisa Maju Kembali di Pilkada Bengkulu Selatan 2024
Bupati BS Gusnan Mulyadi--radarseluma.bacakoran.co
Bacoan Jemo Kito - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, telah resmi diterbitkan terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024. Sebagai mana Pesta demokrasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan digelar Rabu 27 November 2024 mendatang.
BACA JUGA:Terobos Banjir, Avanza Terseret Arus Hingga Terperosok ke Siring
Melihat isi dari PKPU dimana awalnya Gusnan Mulyadi, SE.MM selaku calon petahana dikabarkan tidak bisa lagi maju di Pilkada BS karena terganjal aturan masa jabatan. Namun, jika dilihat dari poin yang ada di dalam PKPU. Maka Gusnan akan tetap bisa mencalonkan diri di Pilkada BS. Sebab, jika dilihat dari poin e yang berbunyi penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. Maka, sudah jelas jika Gusnan Mulyadi tetap bisa mencalonkan diri dan ikut bertarung lagi memperebutkan kursi Bupati BS tahun ini.
BACA JUGA:Ketua DPD IKJPP Kabupaten Seluma, Mundur
Mengingat, pada periode sebelumnya Gusnan Mulyadi mulai dilantik sebagian Bupati BS definitif sisa masa jabatan 2016-2021 dilaksanakan pada, Jumat 10 Mei 2019. Artinya, pada periode tersebut Gusnan Mulyadi menjabat sebagai Bupati BS definitif hanya selama lebih kurang 22 bulan atau lebih kurang 1 tahun 10 bulan.
Sehingga, jika dilihat dari poin b tentang masa jabatan yaitu, selama 5 tahun penuh dan/atau paling singkat selama dua setengah tahun. Maka, Gusnan Mulyadi menjabat sebagai Bupati belum sampai 2 kali dalam jabatan yang sama. Kendati demikian, mengenai aturan tersebut masih belum juga bisa dipastikan. Sebab, belum ada keterangan resmi dari pihak KPU Kabupaten BS.