KPU Seluma, Mulai Rekapitulasi Hasil Verfak
Verfak KPU Seluma--radarseluma.bacakoran.co
Bacoan Jemo Kito - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) sudah selesai melakukan proses verifikasi faktual (vervak) terhadap dokumen syarat dukungan bagi Dempo Xler dan Ahmada Kanedi bakal calon Gubernur dan wakil Gubernur Bengkulu periode 2024-2029.
Divisi Teknis, KPU Kabupaten Seluma Hetty Novitasari menerangkan Proses verfak ini dari tanggal 21 Juni sampai 4 Juli 2024.
saat ini petugas PPS dan PKK dari 14 kecamatan masih sedang melakukan rekapitulasi hasil verfak ke-1 di tingkat kecamatan. Yang dimulai pada tanggal 5 Juli sampai dengan tanggal 8 Juli.
Dan dari tanggal 6-12 Juli 2024 akan dilakukan rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Seluma. Selanjutnya, perbaikan dan penyerahan dokumen syarat dukungan perbaikan ke-2 kepada KPU Provinsi Bengkulu pada tanggal 13 sampai 17 Juli 2024.
"Hari ini (kemarin) kami melaksanakan monitoring pelaksanaan rekapitulasi hasil verfak pertama di tingkat kecamatan di Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM)," kata Hetty, kemarin.
BACA JUGA:Hantam Truk Tangki, Pengendara Scoopy Meninggal
Setelah perbaikan dan penyerahan berkas tahap kedua, selanjutnya KPU Provinsi Bengkulu akan kembali melakukan verifikasi administrasi. Kemudian dilanjutkan dengan tahap verifikasi faktual kedua.
Apabila sudah dilakukan verifikasi faktual kedua namun Paslon masih belum mencukupi syarat minimum untuk mendaftar maka statusnya akan menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mendaftar sebagai Paslon Gubernur dan wakil Gubernur Bengkulu.
Kemudian apabila memenuhi syarat dukungan dikatakan Sarjan KPU akan melakukan penetapan pada tanggal 19 Agustus mendatang. Dan pada tanggal 27 Agustus Paslon sudah bisa mendaftar ke KPU.
Syarat minimum calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubenur Bengkulu adalah sebanyak 149.483 KTP dukungan. Tidak hanya itu dukungan ini harus tersebar di enam Kabupaten di Provinsi Bengkulu. Untuk di Kabupaten Seluma ada sebanyak 34.290 KTP dukungan.