Supervisor dan Fasilitator Terlibat Evaluasi Triwulan 2
Dinsos melakukan Rakor Evaluasi Triwulan 2 kepada Supervisor dan Fasilitator sehubungan dengan telah berakhirnya kegiatan Triwulan 2 sekaligus penyamaan persepsi dan pembahasan Kepmensos RI No 73 Tahun 2024--
Verval penting dilakukan untuk mengecek data yang tidak layak lagi agar dicoret dari DTKS dan data yang layak menerima bansos agar diusulkan dalam DTKS serta penerima bansos sehingga data yang menerima bansos tepat sasaran melalui musdes/muskel.
Selain itu, Efredy menyarankan, bahwa jika ada warga di desa atau kelurahan yang layak menerima bansos PKH atau BPNT seperti fakir miskin, lansia miskin, yatim piatu miskin, disabilitas maka usulkan dalam musdes/muskel agar masuk dalam DTKS penerima bansos.
"Kades atau lurah tidak mau melakukan musdes atau muskel maka mereka wajib membuat SPTJM yang menyatakan bahwa data tidak ada yang diverval. Semua data tersebut harus di upload dalam aplikasi SIKSNG oleh operator SIKSNG desa atau kelurahan,"demikian Efredy.(yes)