Supervisor dan Fasilitator Terlibat Evaluasi Triwulan 2
Dinsos melakukan Rakor Evaluasi Triwulan 2 kepada Supervisor dan Fasilitator sehubungan dengan telah berakhirnya kegiatan Triwulan 2 sekaligus penyamaan persepsi dan pembahasan Kepmensos RI No 73 Tahun 2024--
Bacoan Jemo Kito - Dinas Sosial (Dinsos) melakukan Rakor Evaluasi Triwulan 2 kepada Supervisor dan Fasilitator sehubungan dengan telah berakhirnya kegiatan Triwulan 2 sekaligus penyamaan persepsi dan pembahasan Kepmensos RI No 73 Tahun 2024.
BACA JUGA:Personil Kodim 0408 BS/Kaur Laksanakan Lari Pagi dan Senam
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bengkulu Selatan, Efredy Gunawan S.STP.M.Si menuturkan bahwa telah diselenggarakannya kepada Supervisor dan Fasilitator sehubungan dengan telah berakhirnya kegiatan Triwulan 2 sekaligus penyamaan persepsi dan pembahasan Kepmensos RI No 73 Tahun 2024.
BACA JUGA:Maarten Paes, Setim Dengan Lionel Messi di MLS All Star
"Supervisor dan fasilitator terlibat dalam evaluasi triwulan 2,"ungkap Efredy Gunawan, Rabu (3/7/2024). Dikatakan Kemensos RI No 73 Tahun 2024 menuturkan dalam pertemuan tersebut menyapaikan mekanesme mengenai tata cara proses usulan data serta validasi dan validasi Data Terpadu Kemiskinan Sosial (DTKS).
"Ada aturan baru dari kemensos tentang verifikasi dan validasi DTKS yaitu Kepmensos 73 tahun 2024 yg intinya bahwa desa dan kelurahan harus melaksanakan musyawarah desa atau musyawarah kelurahan untuk verifikasi dan validasi data penerima bansos serta data DTKS tiap 3 bulan sekali"ujar Efredy Gunawan.