Ketua APDESI, Minta APH Tindak Tegas Warem
Lokasi pembunuhan--radarseluma.bacakoran.co
Hasilnya diputuskan bahwa para pengelola warem harus diberikan Surat Peringatan (SP) terlebih dahulu sebanyak tiga kali. Barulah nanti diberikan tindakan berupa pembongkaran secara bersama unsur forkopimda untuk memberantasnya. Kemudian pengelola akan disidang Tindak pidana ringan (Tipiring). Agar timbul efek jera terhadap pengelola.
Namun hingga saat ini belum ada tindakan lanjutan dari Pemkab Seluma maupun Satpol-PP Kabupaten Seluma, selaku perpanjangtanganannya untuk menindak warem yang meresahkan tersebut.
"Tindakan tegas harus diberikan, karena sudah berulang kali terjadinya kejadian seperti itu. Jika masih dibiarkan, dikhawatirkan kejadian serupa akan terjadi lagi," harapnya.
Akan tetapi, pada akhir bulan November yang lalu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Seluma telah resmi mencabut sertifikat standar atas izin usaha karaoke yang digunakan. Untuk mengelola warung remang remang (Warem) yang berada di Desa Talang Durian, Kecamatan Semidang Alas.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala DPMPPTSP Kabupaten Seluma, Arlan Aksa, SSos. Dimana dikatakannya, bahwa salah satu pengelola bernama Roken, memang telah mendaftar di aplikasi OSS RBA secara mandiri.
Namun setelah diberikan waktu untuk mengurus izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL ). Pengelola tidak mampu untuk melengkapinya. Sehingga sertifikat standar tersebut dicabut.
"Sudah kita berikan waktu untuk melengkapi namun tidak dilengkapi," jelasnya.
Selain itu juga, dalam pengelola juga tidak mendapatkan izin rekomendasi dari warga sekitar, Kades dan Camat setempat. Sehingga jika diteruskan maka akan menimbulkan gejolak ditengh masyarakat. Terlebih lagi aktifitas warem juga menjadi atensi Bupati Seluma karena tidak sesuai dengan program Seluma Berbudaya dan Beragama.