Rp 1,8 M, Untuk Mobnas Pimpinan
Editor: Erlin Marfiansya
|
Selasa , 02 Jul 2024 - 06:54
sekwan dprd seluma, deddy ramdhani--radarseluma.bacakoran.co
Diterangkan, lelang kendaraan dengan harga miring ini berdasarkan PP 20/2022 yang merevisi PP 84/2014 yang menegaskan kendaraan perorangan dinas sekarang dapat dijual kepada pimpinan DPRD atau mantan pimpinan DPRD tanpa melalui mekanisme lelang. Hanya saja, tetap harus melalui Penetapan harga terlebih dahulu dari LHKPN.
"Appraisal akan mentaksir dulu mobil Fortuner putih yang di pakai Ketua DPRD dan Waka 1. Barulah bisa langsung dibeli oleh mereka ini," sampainya.