Radar Seluma.Bacakoran,co

Di Seluma Belum, Kades dan BPD BS, Pelantikan Perpanjangan Masa Jabatan

Kepala DPMD BS--radarseluma.bacakoran.co

Herman menambahkan di BS sendiri untuk pelantikan Kades dan BPD dari 142 desa yang ada, sebelumnya tidak dilakukan serentak. Sehingga, ada sebanyak 127 Kades dilantik pada tahun 2021 dan sebanyak 15 Kades pada tahun 2023, begitu juga dengan anggota BPD yang ada di BS.

 

"Untuk pelantikan kepala desa dari 142 desa tidak dilakukan serentak. Namun, penambahan masa jabatan yang baru tetap sama, yaitu selama 2 tahun, begitu juga dengan anggota BPD,"gumam Herman

 

Herman juga menerangkan penambahan masa jabatan Kades mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa yang diteken langsung Presiden Republik Indonesia, Ir H Joko Widodo sejak 25 April 2024 lalu. Sehingga Secara khusus, ketentuan mengenai periode masa jabatan Kades tertuang dalam Pasal 39 ayat 1 yang menjelaskan Kades memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Sedangkan pada Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing Kades dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut.

 

"Kita berharap kepala desa yang telah dikukuhkan masa jabatannya menjadi 8 tahun dapat lebih maksimal lagi dalam menjalankan tugasnya,"demikian Herman.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan