Radar Seluma.Bacakoran,co

DPT 1.414, Dukungan KTP di Talang Sali 1.173, Dukungan Dipalsukan?

Ketua KPU Seluma--radarseluma.bacakoran.co

 

Bacoan Jemo Kito - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seluma menggelar bimbingan teknis tahapan verifikasi faktual (Verfak) dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan, pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bengkulu.

Yang mana dalam pelaksanaanya nanti akan melibatkan badan adhoc untuk mengerjakan verifikasi faktual yaitu panitia pemungutan suara (PPS) atas syarat dukungan bagi bakal pasangan calon kepala daerah non partai.

Untuk pasangan calon Gubernur Bengkulu dan wakil yakni Dempo dan Ahmad Kanedi memiliki sebesar 34.290 KTP dukungan calon gubernur dan wakil gubernur yang tersebar di 14 kecamatan di Kabupaten Seluma.

"Untuk sebaran dari 14 kecamatan yang paling banyak di Kecamatan Sukaraja dengan total KTP dukungan 7.994. Jika untuk desa yang paling banyak itu sebarannya di Desa Talang Sali, Kecamatan Seluma Timur yaitu 1.173 dukungan.

Untuk saat ini PPS terus melakukan verifikasi faktual. Ketika nanti ada yang tidak mendukung maka otomatis Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," kata Ketua Henri Arianda, SP, kemarin (25/6).

Cukup banyak, bahkan hampir seluruh masyarakat Desa Talang Sali yang masuk dalam DPT, KTP-nya masuk dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

BACA JUGA:Cabuli Tetangga Berkali-kali, Honorer Sekwan Seluma Dibekuk Polisi dan Terancam Pidana 15 Tahun

Mengingat jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Desa Talang Sali pada Pemilihan Umum (Pemilu) Pilpres, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Seluma hanya 1.414 orang.

Artinya hanya sekitar 100 orang saja warga Talang Sali yang tidak menyampaikan KTP dukungan untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Dempo dan Ahmad Kanedi. 

Apabila ada masyarakat yang merasa mereka dicatut maka tidak perlu khawatir nantinya saat Verfak PPS akan datang langsung ke rumah mereka. Bila tidak mendukung maka otomatis akan dikeluarkan.

"Bagi masyarakat, bisa dicek secara online apakah menjadi pendukung atau tidak. Apabila masuk sebagai pendukung tanpa sepengetahuan dan persetujuan saat Verfak nanti masyarakat bisa menyampaikannya ke petugas," sambung Henri. 

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma membuka posko pengaduan masyarakat terkait tahapan calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Fokus pengaduan adalah penggunaan KTP sebagai syarat dukungan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu jalur independen atau perseorangan. 

Bawaslu meminta masyarakat untuk mengecek secara online apakah mereka terdaftar sebagai pendukung calon perseorangan atau tidak. Jika KTP mereka dicatut tanpa izin, masyarakat berhak mencabut dukungan dengan melapor ke posko pengaduan Bawaslu.

Tag
Share