Cabuli Tetangga Berkali-kali, Honorer Sekwan Seluma Dibekuk Polisi dan Terancam Pidana 15 Tahun
Pelaku saat di hadapan penyidik--radarseluma.bacakoran.co
Sugeng juga mengatakan, jika aksi bejat yang dilakukan oleh AS terungkap. Saat kakak korban mengunjungi korban. Pada saat itu, kakak korban menemukan dompet milik AS yang ketinggalan di kamar korban. Hal tersebut membuat kecurigaan, sehingga kakak korban menanyakan hal tersebut ke korban.
Kakak korban pun melaporkan hal tersebut ke orang tua korban dan nenek korban. Sebelum akhirnya korban akhirnya mengakui jika AS telah melakukan aksi bejat terhadapnya saat korban ditanya sama sang nenek.
"Tersangka kita kenakan Pasal 76 D junto Pasal 81 ayat 1 di Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Junto juga pasal 64 karena pengulangan beberapa kali lebih dari sekali, kemudian kami alternatif kan ke pasal 6 huruf c pasal 15 ayat 1 huruf e dan g undang-undang nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.