Capai Rp 898 Juta Tunggakan Randis Pemkab Seluma, UPTD PPD Seluma Layangkan Surat ke Bupati Seluma
Alam Syukur--radarseluma.bacakoran.co
Selain itu, melalui program pemutihan pajak kendaraan yang saat ini kembali dibuka. Nantinya dapat menjadi kesempatan oleh Pemkab Seluma, untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraannya.
"Melalui surat pemberitahuan ini, setidaknya Pemkab Seluma dapat segera memvalidasi kendaraan yang aktif atau yang non aktif dan kesempatan adanya program pemutihan pajak kendaraan saat ini setidaknya dapat meringankan beban keuangan daerah," tegasnya.
Sementara itu, program pemutihan pajak kendaraan ini mulai digelar dari tanggal 4 Juni hingga tanggal 30 November 2024 mendatang.