DPRD, Nilai Pemda Kurang Serius Soal Penumpukan Guru
Penumpukan guru--radarseluma.bacakoran.co
Bacoan Jemo Kito - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma masih menilai belum ada langkah serius dalam mengatasi persoalan kekurangan guru dan tidak meratanya penempatan guru yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat.
Oleh karena itu DPRD mengharapkan agar ke depan tidak ada lagi penumpukan guru di satu wilayah saja. Dan kemudian menyarankan agar guru ini ditempatkan sesuai dengan asalnya.
"DPRD melihat belum adanya langkah konfersif dan siginifikan yang dilakukan untuk mengatasi persoalan penumpukan guru. Diharapkan penempatan tenaga pendidikan baik itu PNS maupun PPPK dilakukan secara profesional dan merata.
Dan eksistensinya tidak hanya di wilayah terentu saja. Jalan ke luar yang kami sampaikan kiranya bupati mengembalikan tenaga pendidik ke daerahnya masing-masing.
Sehingga tidak terjadi penumpukan di sekitar perkotaan ataupun tempat tertentu saja," kata Dirhan Joyo anggota DPRD Seluma Fraksi Demokrat juru bicara DPRD Seluma dalam menyampaikan catatan strategis terhadap LKPj Bupati Seluma 2023.
BACA JUGA: Aniaya Murid SD di Bengkulu Selatan, Polisi Amankan Oknum Penjaga Sekolah
Untuk itu dengan adanya aksi perubahan tersebut diharapkan mempercepat pemerataan guru dan tenaga kependidikan khususnya di Kabupaten Seluma.
Terkait hal itu DPRD juga memberikan saran untuk ditindaklanjuti seperti, sesegera mungkin dilakukan pemeretaan penumpukan guru, kemudian peninjauan terhadap guru yang melaksanakan tugas tidak sesuai dengan SK penempatan, penertiban kepala sekolah yang merangkap jabatan, mempersiapkan tenaga guru untuk menutupi kekosongan guru yang memasuki masa purna tugas, serta pemberian sanksi terhadap guru yang tidak melaksanakan tugas secara berlarut-larut lebih dari enam bulan.
Sebelumnya pada tahun 2023 anggota DPRD Seluma Fraksi PDI Perjuangan Zaimi Tuhib ada dua orang guru yang semula mengajar di SDN 45 Seluma di Desa Bunut Tinggi, Kecamatan Talo sekarang justru malah dititipkan di SDN yang berada di Kecamatan Sukaraja. Dirinya mengharapkan agar ada kejelasan apakah memang hendak mengajar di SDN Kecamatan Sukaraja maka agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Disdikbud harus memberikan SK.