Peran Aktif Disabilitas Memilih, Bawaslu Hadirkan Disabilitas
Bawaslu, hadirkan pemilih disabilitas--radarseluma.bacakoran.co
Bacoan Jemo Kito - Seluruh penyandang disabilitas untuk ikut berperan aktif dalam menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Bahkan suara para penyandang disabilitas wajib dipenuhi sesuai dengan Pasal 5 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketua Bawaslu BS, Sahran SE menuturkan pada UU menyebut penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama dalam memilih dan dipilih.
Sehingga Bawaslu BS berupaya untuk dapat memenuhi hak-hak penyandang disabilitas pada Pilkada yang digelar pada 27 November 2024.
BACA JUGA:Dewan BS, Dukung Penanganan Stunting
BACA JUGA:Dewan BS, Dukung Penanganan Stunting
"Guna memastikan hak penyandang disabilitas terpenuhi seperti mendorong kebijakan regulasi yang ramah disabilitas, memastikan penyandang disabilitas memiliki hak pilih digelar pertemuan,"ungkap Sahran.
Sahran juga mengatakan Bawaslu akan merekomendasikan KPU untuk menyediakan alat bantu dan TPS yang ramah disabilitas. Tidak hanya itu, para disabilitas akan selalu disosialisasi tentang prosedur pemilihan dan publikasi untuk mempermudah akses bagi penyandang disabilitas.
"Mendorong KPU Bengkulu Selatan soal aksesibilitas penyandang disabilitas di TPS, guna memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas, katanya. Sehingga para penyandang disabilitas tidak khawatir untuk datang ke TPS dalam memberikan hak suaranya. Hak seluruh warga negara milih 5 tahun sekali,”pungkas Saran.