Radar Seluma.Bacakoran,co

Dongkrak PAD, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Digelar

Dongkrat PAD--radarseluma.bacakoran.co

 

Bacoan Jemo Kito - Sebagai salah satu upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan. Pemerintah Provinsi Bengkulu saat ini kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan dan BBN KB II tahun 2024.

Seperti yang disampaikan oleh Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Lantas, Iptu Gema Pipi Arizon, SSos MH didampingi oleh KBO Lantas, Ipda Sumanto, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

Ia mengatakan, usai berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Pendapatan Provinsi (UPTD) Kabupaten Seluma atau yang kerap disebut Samsat Kabupaten Seluma.

Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Seluma turut membantu program pemerintah yang sudah dijalankan sejak dua tahun lalu. Karena dinilai sangat bermanfaat bagi masyarakat dan juga memberikan pemasukan yang cukup signifikan bagi daerah.

"Untuk kegiatan pemutihan pajak, sesuai dengan keputusan Gubernur Bengkulu. Kita mengikuti keputusan Gubernur Bengkulu menggelar program pemutihan pajak," sampainya.

BACA JUGA: Cemoro Sewu dan Pantai Tedunan, Diusulkan Jadi TWA

BACA JUGA:Janji Bupati, Umroh Gratis Bagi Peserta MTQ Bengkulu Selatan Lolos Tingkat Nasional

Dikatakannya, program pemutihan pajak kendaraan akan di gelar pada Selasa, 4 Juni hingga tanggal 30 November 2024 mendatang. Program pemutihan pajak kendaraan ini juga sebagai upaya untuk penertiban bagi kendaraan yang selama ini sudah mati pajak. Sehingga diharapkan dapat mendorong pemilik untuk memperbaharui pajak kendaraannya yang kemungkinan sudah lama mati.

 

"Untuk pemutihan pajak digelar mulai tanggal 4 Juni sampai dengan 30 November 2024. Untuk kendaraan Roda Dua (R2) keatas dan berplat BD," tegasnya.

 

Untuk program pemutihan pajak pada tahun ini. Yakni, dengan pemutihan pokok tunggakan dan juga denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), khusus kendaraan roda dua plat hitam. Bahkan, untuk program pemutihan pajak pada tahun ini. Diketahui juga tidak memiliki syarat. Hanya saja kendaraan yang mengalami tunggakan.

 

Tag
Share