Radar Seluma.Bacakoran,co

3 Terdakwa Korupsi Setwan Seluma, Jadi Saksi Antar Terdakwa

Sidang 3 terdakwa setwan--radarseluma.bacakoran.co

 

 

Bacoan Jemo Kito - Pada sidang terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pada belanja operasional Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma tahun 2021.

Yang kembali diagendakan pada hari ini, Kamis (30/5). Ketiga terdakwa menjadi saksi mahkota atau bersaksi antar terdakwa.

Ketiga terdakwa yakni diketahui bernama M Husni selaku mantan Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Seluma 2021. Rahmad Efendi selaku mantan Bendahara DPRD Kabupaten Seluma. Serta, Salamun selaku mantan PPTK DPRD Kabupaten Seluma.

Dimana, sidang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A. Dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A, Agus Hamzah, SH MH. Dihadapan Majelis Hakim dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.

Ketiga terdakwa mengakui telah melakukan mark up dan pemalsuan dokumen pada 11 kegiatan dari total 39 kegiatan rutin di sekretariat DPRD Kabupaten Seluma pada tahun 2021. Dengan total anggaran dana sebesar Rp 42 miliar.

BACA JUGA:4 Juni KPU Seluma, Undang Cholesterol Band

BACA JUGA:Biaya Perpisahan PAUD 3 Putri Dipatok Rp 550 Ribu, Wali Murid Protes

Berdasarkan perhitungan audit independen, diketahui perbuatan ketiga terdakwa merugikan Keuangan Negara (KN) sebesar Rp 1,5 Miliar lebih.

Dari total KN tersebut, telah dikembalikan ke Negara usai di lakukan audit oleh auditor sebelumnya yakni  oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Bengkulu sebesar Rp 1 miliar lebih. Sementara sisanya sekitar kurang lebih Rp 500 juta. Hingga saat ini belum dikembalikan oleh para terdakwa.

Terkait dengan hal tersebut saat dikonfirmasi Radar Seluma, Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH mengatakan, jika terkait dengan keterangan para terdakwa pada persidangan.

Menguatkan, dakwaan bahwa ke tiga terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 atau kedua Pasal 9 Jo pasal 18 Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Kita masih menunggu itikad baik dari para terdakwa untuk bisa mengembalikan KN sebesar kurang lebih Rp 500 juta dari sisa KN dalam perkara ini. Karena hal tersebut dapat menjadi pertimbangan JPU dalam penuntutan nantinya," tegas Gufroni.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan