Masih Ada Bacaleg Pasang APK di Zona Hijau
--
PEMATANG AUR - Komisi Pemilihan Umun (KPU) Seluma sudah menggelar rapat koordinasi dengan seluruh Partai Politik (Parpol) yang ada di Kabupaten Seluma, LO DPD RI, Tim pemenangan Capres Cawapres. Rapat koordinasi yang dilaksanakan di sekretariat KPU Seluma. Salah satunya yang dibahas adalah Surat Keputusan (SK) KPU terkait dengan titik lokasi yang diperbolehkan atau tida memasang Alat Peraga Kampanye (APK).
Penentuan titik lokasi pemasangan APK tersebut menjadi kewajiban bagi KPU Seluma yang diamanatkan dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Namun faktanya di lapangan hingga saat ini masih ada saja Bacaleg yang tetap pasang APK di Zona Hijau.
"Setidaknya ada dua sampai tiga APK Bacaleg yang masih dipasang di zona hijau. Berdasarkan SK KPU zona hijau ini dari tugu bujang gadis sampai dengan Petai Keriting. Dari Tugu Bujang Gadis sampai dengan rumah dinas. Kemudian dari tugu bujang gadis sampai dengan jalan dua jalur di bawah jembatan layang," kata Pamor anggota Panwascam Seluma, kemarin.
Panwascam sendiri sudah mengingatkan dan menyampaikan surat ke Parpol agar mereka tidak memasang APK di zona hijau.
Sebelumnya juga KPU sudah menyampaikan ketetapan perihal zona hijau ini ke Parpol.
"Berdasarkan surat dari pemerintah daerah terkait dengan Ruang Terbuka Hijau (RTH), tempat rapat umum terbuka, dan juga larangan tempat pemasangan APK. Hari ini KPU Seluma untuk menyerahkan surat keputusan (SK) kepada Parpol, tim pemenangan Capres, dan LO DPD RI melalui rapat koordinasi," kata Henri Arianda, Ketua KPU Seluma.
Henri menambahkan titik lokasi pemasangan APK yang telah ditentukan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK), baik oleh KPU Kabupaten/Kota.
Berdasarkan surat dari sekretaris daerah Seluma ada 9 titik RTH, kemudian ada 28 titik lokasi untuk menggelar rapat umum terbuka di 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Seluma. Kemudian juga ada 8 guna memasang APK yang dilarang. Meliputi tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit fasilitas kesehatan termasuk halaman, gedung fasilitas pemerintah termasuk halaman, lembaga pendidikan, jalan protokol dan bebas hambatan, sarana pra sarana publik, taman kota, dan yang terakhir pepohonan.
Dalam aturan, pemasangan alat kampanye dilarang dipasang di median jalan, trotoar, rumah sakit ataupun tempat ibadah dan ruang terbuka hijau karena dapat menggangu keindahan dan ketertiban.
Sehubungan dengan hal ini Bawaslu sudah melakukan pencopotan baliho, spanduk, pamflet, dan umbul-umbul di ruang terbuka hijau.(adt)