Radar Seluma.Bacakoran,co

Aktivitas Kampanye Dilarang Ganggu Kamtibmas

--

 

 

SELEBAR - Masa kampanye Pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 telah dimulai sejak Selasa (28/11) hingga tanggal 10 Februari 2024 mendatang. Dimana, selama masa kampanye tersebut. Peserta Pemilu yang melaksanakan kampanye wajib memberikan pemberitahuan kepada pihak Kepolisian, serta Kondisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu. Dalam bentuk surat tanda terima pemberitahuan.

 

Seperti yang disampaikan oleh Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kabag Ops, AKP Yudha Setiawan, SH MH mengatakan, jika pihak Polri dapat mengambil tindakan yang dianggap perlu. Jika di dalam pelaksanan kampanye yang dilakukan tidak memiliki surat tanda terima pemberitahuan.

 

"Polri dapat mengambil tindakan yang dianggap perlu. Salah satunya memberikan tindakan tertulis, melakukan penghentian kampanye di tempat yang dapat menggangunya keamanan," terang Kabag Ops.

 

Dalam pelaksanaannya kampanye yang akan diamankan aparat Kepolisian, agar tetap berlangsung aman. Peserta Pemilu dilarang untuk melakukan aktivitas dalam kampanye yang dapat menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi dapat melakukan berbagai tindakan jika terjadi pelanggaran STTP.

 

Bagian para peserta Pemilu diharapkan dapat menggunakan masa kampanye dengan kegiatan yang tidak melanggar PKPU. Serta sejumlah aturan lainnya, agar Pdi dalam pelaksanaan Pemilu dapat berjalan dengan damai.

 

"Kita harapkan, di dalam pelaksanan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu dapat dilaksanakan dengan baik. Dan dapat menjaga kamtibnas," pungkasnya.(ctr)

 

Tag
Share