Radar Seluma.Bacakoran,co
Banner BI

Dukung Perampasan Aset, Gugat Harta Koruptor Hingga Ahli Waris

Perampasan aset--Koranradarseluma.net

Koranradarseluma.net - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki), Boyamin Saiman, menekankan pentingnya membentuk kembali Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) untuk memaksimalkan perampasan aset koruptor. Menurut Boyamin, selain hukuman penjara, pemerintah juga harus menindaklanjuti putusan pengadilan dengan menggugat harta para koruptor, termasuk milik ahli waris mereka.

 

"Jaksa Agung harus diberi kewenangan penuh untuk mengejar aset koruptor sebagai uang pengganti. Dengan begitu, para koruptor akan berpikir seribu kali sebelum melakukan kejahatan," tegasnya dikutip dari Beritasatu.com, Jumat (14/3/2025).

 

Ia menyoroti fakta banyak koruptor yang hanya mendapat hukuman ringan, seperti 4 tahun hingga 5 tahun penjara, tetapi tetap hidup kaya setelah bebas. Menurutnya, hukuman berat saja tidak cukup jika aset hasil korupsi tidak dirampas dan dikembalikan ke negara.

 

"Kalau mereka hanya dipenjara sebentar dan tetap bisa menikmati hasil korupsi setelah keluar, maka korupsi akan terus merajalela," tambahnya.

 

Boyamin menekankan perampasan aset hasil korupsi harus dipulihkan sepenuhnya agar dapat digunakan untuk kepentingan rakyat.

 

"Uang negara yang dikorupsi, meskipun sudah bertahun-tahun lalu, tetap harus dikembalikan. Nilai Rp 10 miliar sepuluh tahun lalu tentu berbeda dengan sekarang, tetapi tetap bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat," ujarnya.

 

Ia berharap Presiden Prabowo Subianto tidak hanya fokus membangun penjara bagi koruptor, tetapi juga menginstruksikan Kejaksaan Agung dan KPK untuk lebih agresif dalam menyita aset koruptor.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan