Radar Seluma.Bacakoran,co

Awas Tertipu,.. Berikut 233 Nama Pinjol Palsu dan Ilegal

Pinjol ilegal--radarseluma.bacakoran.co

 

Bacoan Jemo Kito - Semakin canggihnya zaman, maka tentu akan semakin banyak pula cara dan metode yang dilakukan oknum untuk melakukan penipuan.

Belakangan, bisnis pinjaman online memang sedang naik daun. Hal ini dikarenakan mudahnya akses ke berbagai pinjaman online bagi masyarakat.

Namun, di samping berbagai kemudahan tersebut, kita juga harus tetap waspada. Karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar terbaru platform fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal.

Melalui Satgas PASTI, OJK menetapkan 233 pinjol ilegal dan 78 penawaran peminjaman pribadi (pinpri) hingga 2024.

Pinjol ilegal ini telah diblokir karena berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Satgas PASTI telah memblokir 8.460 entitas keuangan ilegal sejak 2017 hingga 31 Januari 2024. Masing-masing terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjol ilegal dan pinpri, serta 251 entitas pegadaian ilegal.

Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat agar terus waspada dalam melakukan pinjol sehingga tidak sampai terjerat dengan menggunakan pinjol ilegal karena dipastikan akan membahayakan data pribadi peminjam.

Terlebih di momen Ramadan dan jelang Lebaran, banyak masyarakat yang membutuhkan dana darurat untuk memenuhi kebutuhan mereka. Salah satu jalan pintasnya adalah meminjam layanan pinjol.

Agar tidak tertipu, berikut daftar pinjol ilegal yang diblokir Satgas PASTI.

BACA JUGA:Kasus Stunting Rp 5,7 Miliar, Kejari Seluma Koordinasi Saksi Ahli Akademik

BACA JUGA:Temuan di DPRD Seluma, Masuk Tiga Terkecil di Provinsi Bengkulu

Berikut daftar 233 pinjol ilegal dari OJK.

 

Tag
Share