Kementerian Hukum dan HAM RI, Kujungi Desa Kampai
Kemenkumham RI kunjungi penenun di Talo--radarseluma.bacakoran.co
Bacoan Jemo Kito - Tim Pemeriksa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DKI) Kementeri Hukum dan HAM Republik Indonesia RI, melakukan kunjungan ke Desa Kampai Kecamatan Talo.
Kunjungan ini dalam rangka pemeriksaan Substantif Indikasi Geografi Tenun Bumpak Seluma di Desa Kampai.
Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM Dr. Mariana Molnar Gabor Warna, SH. MH dikonfirmasi melalui kemarin (21/5) mengatakan, tujuan hari ini untuk Subbstantif Indikasi Geografi Tenun Bumpak, sebuah tanda kemudian bisa digunakan setelah terdaftar, tenun yang bisa dijualbelikan ditandai bahwa ini asli tenun Seluma.
''Kami menyaksikan sendiri proses pembuatanya apa saja sudah diurai di dokumen Kemenkumham sebagai alas gagasan permohonan pendaftaran Geografi Seluma apakah sudah sesuai akan dilaporkan kepada Tim Ahli Geografil di Direktorat JenderaL Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk kemudian diputuskan bersama apakah diberikan rekomendasi sebagai Indikasi Geografil."jelasnya.
Ditambahkannya, ferivikasi di dalam dokumen ini dengan keadaan di lapangan pihaknya akan memastikan kembali dan melakukan pengecekan di lapangan yang bisa dipertanggung jawabkan sebagai dasar untuk direkomendasi.
Didalam dokumen ini sudah ada nama dan perlindungan masyarakat Geografil di dalam dokumen, ada nama lembaga yang menerbitkan permohonan ini dan diajukan berdasarkan permohonan masyarakat perlindungan Geografi.
BACA JUGA:Menjelang Pilkada, Polsek Talo Gelar Fokus Group Discussion
BACA JUGA:Lagi-lagi Soal Pelayanan di RSUD Tais, Pasien Keluhkan Dokter Spesialis yang Jarang Ngantor
Tenun Bumpak Seluma yang mengajukan Geografil kekayaan lingkungan harus membuat dokumen kemudian akan diverifikasi apa sesuai yang telah tercantum di dalam dokumen kalau tidak sesuai pihaknya akan memberikan kesempatan untuk perbaikan di lapangan.
Dalam kegiatan tersebut dihadir Asisten II Almedia Saleh, ME, KepadLa Dinas Perikanan dan Kepala Dinas lainya, Camat Kepala Desa dan masyarakat.
Kunjungan ini bertujuan untuk mengevaluasi dan memberikan dukungan terhadap upaya pengakuan Tenun Bumpak sebagai produk dengan indikasi geografis yang diakui secara hukum.
Tenun Bumpak adalah produk tenun tradisional yang telah lama menjadi bagian dari budaya dan identitas masyarakat Desa Kampai. Produk dengan indikasi geografis diharapkan dapat meningkatkan nilai dan daya saing Tenun Bumpak baik di pasar nasional maupun internasional.
Dalam kunjungannya, perwakilan Kemenkumham RI melakukan diskusi dengan para penenun dan pemangku kepentingan setempat untuk memahami lebih dalam tentang proses pembuatan Tenun Bumpak, serta tantangan dan peluang yang ada.