Ganti Rugi 4 HA Lahan PPN Sedang Proses Penilaian
--
PEMATANG AUR - Pemkab Seluma akan melakukan proses pembebasan lahan di Desa Pasar Seluma. Lahan itu akan dijadikan lokasi pembangunan pelabuhan perikanan nusantara (PPN). Harga pembebasan lahan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Yang nantinya akan dilakukan penilaian oleh aprisail. Diketahui, lahan yang dibutuhkan oleh Pemprov Bengkulu untuk membangun PPN seluas 10 hektar. Sedangkan pada tahun 2005 lalu sudah pernah dibebaskan lahan seluas 6,4 hektar.
Untuk tahap awal ini pemerintah daerah diminta menyiapkan lahan dengan total luasan 10 hektar. "Untuk pembebasan lahan PPN yang 4 hektar lagi saat ini tim yang dibentuk sedang melakukan penilaian. Dari provinsi itu mengharapkan lahan untuk PPN ini luasnya 10 hektar. Pada tahun 2005 lalu kita sudah bebaskan 6,4 hektar dan sisanya 4 hektar lagi tahun akan segera dibebaskan," kata Erlan, kemarin.
Untuk pembebasan lahan ini sendiri pemerintah daerah seluma sudah menyiapkan anggaran. Namun untuk nominalnya masih belum pasti. Apabila nanti angaran melebih harga lahan di sana maka akan dikembalikan lagi ke Kasda.
Selain untuk lahan PPN juga nanti akan dibangun SPBU khusus nelayan di Desa Pasar Seluma. Untuk menunjang kegiatan nelayan yang ada di sana.
Saat ini perencanaan ganti rugi sudah selesai, tinggal proses draft SK ganti rugi yang akan diterbitkan. Setelah itu pemilik lahan akan dipanggil oleh tim untuk pelaksanaan ganti rugi lahan mereka. “Untuk hari ini kita baru pembentukan tim. Terkait dengan ganti rugi nantinya akan menjadi tugas tim,"pungkasnya.(adt)