Sudah 869 Pendaftar PPS, di Siakba
Pendaftaran PPS--radarseluma.bacakoran.co
Bacoan Jemo Kito - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Seluma resmi membuka pendaftaran bagi petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024. Pendaftaran untuk PPS Pilkada ini dilakukan selama tujuh hari mulai tanggal 2 Mei hingga 8 Mei 2024.
Dua hari menjelang penutupan pendaftaran saat ini sudah sebanyak 869 pendaftar.
KPU Seluma membutuhkan 606 orang petugas PPS yang tersebar di 202 desa atau kelurahan. “Sejak dibuka sampai dengan pukul 21.00 WIB kemarin sudah sebanyak 869 orang yang mendaftar di Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Dan sebanyak 402 orang sudah menyerahkan berkas ke Help Desk KPU Seluma," kata Henri Arianda Ketua KPU Seluma, kemarin (6/5).
Adapun syarat-syarat menjadi anggota PPS, di antaranya yakni merupakan warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, dan berpendidikan peling rendang sekolah menengah atas atau sederajat.
Kemudian, dibutuhkan surat kesehatan dari rumah sakit, surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian, dan surat keterangan tidak pernah dipidana.
BACA JUGA:Borong Partai Pengusung, Erwin Daftar ke Enam Partai Sekaligus
Selain itu, anggota PPS harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, serta tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik.
Semua dokumen persyaratan calon peserta harus dilakukan pengunggahan melalui Siakba. Dan selanjutnya peserta akan mengikuti seleksi tertulis tanggal menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
"Selain PPS kita juga tengah melakukan tahapan seleksi PPK. Untuk PPK diagendakan besok (hari ini) akan mengikuti seleksi CAT yang akan diselenggarakan di SMKN 3 Seluma," tutupnya.