Jelang Sidang Tuntutan, Terdakwa BTT Seluma Decky Irawan Lunasi KN
Terdakwa lunasi kerugian negara--radarseluma.bacakoran.co
Diketahui, jika ke 12 terdakwa kasus BTT tersebut. Saat ini akan memasuki agenda sidang pembacaan tuntutan tim JPU. Sidang akan digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A.
"Untuk jadwal sidang akan memasuki sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. Direncanakan akan diagendakan pada Senin (6/5) mendatang," pungkasnya.
Diketahui, jika dalam kasus dugaan korupsi dana BTT. Penyidik Polda Bengkulu telah menetapkan 12 orang tersangka. Ke 12 tersangka yakni Decky Irawan Dirut CV DN Racing Kontruksi, Nusaryo dan E wakil Dirut CV DN Racing Kontruksi, Gustian Effendi, Novian Hadinata Dirut CV Atha Buana Konsultan, SH Dirut CV Azelia Roza Lestari, AJ Wakil Dirut CV Seluma Jaya Kontruksi, Alma Jumiarto Dirut CV Permata Group, Emron Muklis Wakil Dirut CV Fello Putra Paiker, Wakil Direktur CV Cahaya Darma Kontruksi, cihonggi Preono dan Dirut CV Defira, Suparman.