Radar Seluma.Bacakoran,co

63 Desa di Seluma, Belum Ajukan DD Tahap I

kepala dinas PMD Seluma, Nopetri Elmanto--radarseluma.bacakoran.co

 

PEMATANG AUR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Seluma mencatat bahwa saat ini setidaknya sudah ada 119 desa yang telah mencairkan dana desa (DD) dari total 182 desa yang tersebar di 14 Kecamatan di Kabupaten Seluma.

Artinya tersisa 63 desa yang hingga saat ini tidak kunjung mengajukan pencairan DD tahap I, padahal saat ini sudah hampir memasuki pertengahan tahun 2024.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas (Kadis) PMD Seluma, Nopetri Elmanto, M. Si didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan, Gusti, SE. “Sampai saat ini baru ada 119 desa yang mengajukan DD,”jelas Nopetri.

Gusti menambahkan bahwa pengajuan ini dapat dikategorikan sangat terlambat, karena idealnya tahapan proses Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2024 ini harus dilakukan pada akhir tahun 2023 lalu.

Sehingga tidak menghambat proses pembangunan dan operasional di desa pada tahun 2024. Jika sampai Mei belum ada proses pengajuan pencairan, artinya sejak Januari masih banyak pemerintah desa yang belum bergerak, bahkan kades dan perangkat desa otomatis belum menerima gaji, karena beberapa desa juga belum mengajukan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD).

BACA JUGA:Sempat Mangkir, Kejari Seluma Kembali Jadwalkan Pemanggilan Mantan Hakim Ad Hock pada Kasus Tukar Guling Lahan

BACA JUGA:Masuk Penjaringan PAN, Nama Billy Sunardi Muncul di Bursa Pilkada Seluma

Untuk alasan adanya keterlambatan ini cukup beragam, mulai dari APBDes yang belum clean and clear hingga proses administrasi lainnya yang belum lengkap. “Sudah sangat terlambat, apalagi ini sudah April. Hampir setengah tahun berjalan, seharusnya bisa dikejar sejak akhir tahun 2023,”ungkap Gusti.

Untuk diketahui, total dana desa yang dianggarkan untuk 182 desa di Kabupaten Seluma pada tahun 2024 yakni sekitar Rp 146 miliar, dan ADD dianggarkan sekitar Rp 53 Miliar.

Masing masing desa akan mendapatkan angka yang bervariasi, jika dirata ratakan mencapai Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar per desa.

Namun dalam setahun akan dibagi menjadi 3 tahap pencairan.

“Untuk DD dianggarkan Rp 146 miliar dan ADD Rp 53 miliar ditahun ini, jumlah tersebut akan dibagi menjadi 3 tahapan,”jelas Gusti. Adapun fungsi dari DD yakni untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan dibidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Pada intinya DD memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat yang berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan, penanggulangan kemiskinan, dan peningkatan pelayanan publik.

Sedangkan ADD yakni untuk lebih condong untuk gaji atau honor bagi perangkat desa, termasuk kepala dusun dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD). “Kalau DD digunakan untuk pembangunan infrastruktur, bantuan langsung tunai (BLT), penaganan stunting, program ketahanan pangan dan lainnya. Sedangkan ADD untuk gaji atau honorarium,”imbuh Gusti.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan