Ungkap Judol Internasional, Bareskrim Amankan 321 Orang
Bareskrim Polri beri keterangan soal pengungkapan judi online--
Koranradarseluma.net, JAKARTA - Pengungkapan jaringan judi online (Judol) internasional dilakukan Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat.
BACA JUGA: Thomas dan Uber Indonesia Melempem, PBSI Lakukan Pembenahan
BACA JUGA:Setelah Kajati, Kapolda dan Wakapolda Bengkulu berganti
"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyelidikan yang panjang dengan adanya informasi dari masyarakat yang kemudian kami respon," katanya kepada awak media, Sabtu 9 Mei 2026.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara" lanjutnya.
Diungkapkannya, para pelaku dibekuk secara tangkap tangan ketika sedang beroperasional.
"Rekan-rekan sekalian, bahwa pelaksanaan daripada pengungkapan ini ataupun penindakan kemarin dilaksanakan pada tanggal 7 Mei, hari Kamis. Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan. Dalam arti, para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online," ungkapnya.
