ASN Pelayanan Publik di Seluma Tidak Berlaku WFH
Bupati Seluma, Teddy Rahman--
Koranradarseluma.net - PEMATANG AUR – Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma tidak berlaku bagi seluruh pegawai. ASN yang bertugas pada sektor pelayanan publik seperti kesehatan dan pendidikan tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).
BACA JUGA:Sempat Dikira Di-PHK, Security PT MSS Ternyata Hanya Terima SP2
Bupati Seluma, Teddy Rahman, menjelaskan bahwa penerapan WFH hanya berlaku untuk sebagian ASN yang bertugas pada bidang administrasi. Sementara pegawai yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap harus bekerja seperti biasa di kantor.
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak mengganggu kebutuhan masyarakat.
“Terkait dengan pelayanan publik seperti kesehatan dan lain-lain itu pasti kita akan menyesuaikan, karena tidak semua itu WFH. Yang WFH itu terkait dengan administrasi. Untuk pelayanan kesehatan dan pendidikan itu tidak WFH,” ujar Teddy Rahman.
Ia menambahkan, kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang pengaturan pola kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
BACA JUGA: Emas Antam Hari Ini Tidak Naik dan Tidak Turun
BACA JUGA:Krisis Energi, Bangladesh Pangkas Jam Kerja Pegawai
Selain itu, beberapa jabatan struktural juga tidak diberlakukan sistem WFH. Di antaranya jabatan pimpinan tinggi pratama serta jabatan administrator atau eselon III yang tetap melaksanakan tugas dengan sistem Work From Office (WFO) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.
Pemerintah Kabupaten Seluma memastikan pengaturan pola kerja ini dilakukan untuk menjaga stabilitas pelayanan publik serta memastikan roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik.(adt)
