DPO Selama 6 Bulan, Warga Ilir Talo Diringkus Polsek Talo
--
TALO - Setelah sempat menjadi buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak Kepolisian Polsek Talo. Akhirnya anggota Polsek Talo Polres Seluma berhasil mengamankan satu orang warga Desa Padang Batu Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma. Yakni berinisialkan AR (28) yang merupakan seorang petani.
Dikatakan Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kapolsek Talo, Iptu Mohammad Haryanto, S.Sos kepada Radar Seluma mengatakan, AR merupakan tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap Akbar Saputra (22) warga Desa Pagar Gasing Kecamatan Talo yang terjadi pada bulan Mei yang lalu. Penangkapan terhadap AR dilakukan Berdasarkan Sp.kap/ 23/ XI/2023/Reskrim pada 26 November 2023. "Alhamdulillah, AR sudah berhasil kita amankan. Setelah sempat menjadi DPO Polsek Talo sejak enam bulan," sampainya.
Dikatakannya, kronologis aksi pengeroyokan telah terjadi pada Minggu (7/5) yang lalu terhadap korban Akbar Saputra (22) warga Desa Pagar Gasing. Korban mengaku dikeroyok oleh sejumlah pemuda asal Desa Padang Batu di kawasan wisata pantai Pasar Talo sekitar Pukul 16.00 WIB. Diduga disebabkan lantaran minuman keras (miras) yang dimiliki korban diminta oleh sejumlah pemuda tersebut. Namun korban keberatan karena sudah kali ke tiga para pelaku mengambil dan tidak izin, saat korban menolak. Ternyata para pelaku tidak terima dan terjadilah penganiayaan.
Hal ini diperkuat dengan pernyataan rekan korban, Rolan (19) yang mengatakan saat itu dirinya beserta korban dan teman wanitanya bernama Putri (18) sedang menikmati keindahan Pantai Pasar Talo dengan membawa minuman keras. Namun tiba tiba muncul sejumlah orang yang tidak diketahui identitasnya dengan maksud ingin meminta miras tersebut. Saat itu korban memberikan rokok dan miras sebanyak tiga kali. Namun karena para pelaku terus meminta, korban tidak terima dan menegur mereka. "Mereka mulai lancang karena tidak pamit saat ingin miras, saat ditegur rupanya mereka tidak terima dan langsung memukuli teman saya," terang Rolan.
Tidak hanya mengeroyok korban, para pelaku pun juga sempat menusuk korban menggunakan pecahan botol miras kebagian tangan korban hingga membuat urat tangan korban putus dan mengeluarkan darah segar. 
Selain itu korban juga mengalami luka di pelipis sebelah kanan robek, telinga sebelah kanan hampir putus, dan pipi sebelah kiri memar. "Sempat meminta pertolongan warga untuk dibawa ke Puskesmas Masmambang, namun karena lukanya cukup serius, korban dirujuk ke Rumah Sakit Gading Medika Kota Bengkulu," pungkasnya.(ctr)