Radar Seluma.Bacakoran,co

Pembangunan Hampir Rampung, 4 Ha Lahan PPN Belum Diganti Rugi

--

 

 

PEMATANG AUR - Tinggal beberapa hari lagi, bulan Desember tahun 2023 akan masuk dan tahun pun akan berganti. Pembangunan 7 paket pekerjaan pelabuhan perikanan Nusantara (PPN) yang berada di Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatanpun akan rampung oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu.

Ironisnya, 4 hektare lahan pembangunan PPN ini seluas 4 H yang terpakai. Hingga saat ini belum ganti rugi. Padahal angaran sebesar Rp 800 juta untuk ganti rugi sudah di sediakan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD P) tahun 2023 ini.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Seluma, H Hadianto MSi mengaku, bahwasanya proses ganti rugi dipastikan selesai pada bulan Desember ini. Hanya saja, saat ini pemerintah Kabupaten Seluma masih mempersiapkan dokumen-dokumen yang akan di butuhkan. "Saya sudah berkoordinasi dengan kepala Dinas Perkim, jika tahapan saat ini adalah persiapan administrasi saja lagi. Sehingga optimis jika Desember ini ganti rugi lahan sudah terealisasi," sampainya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Seluma, Erlan Suadi, SP M AP menerangkan, jika ganti rugi lahan 4 Hektar di kawasan PPN tersebut masih menunggu hasil dari Apresal yang menilai harga satuan tanah di kawasan PPN.  "Kita masih nunggu hasil Apresal. Namun sebelum penghujung akhir tahun sudah di rampungkan itu," terangnya.

Dikatakan, jika pemerintah Kabupaten Seluma tidak akan melakukan ganti rugi kepada warga yang belakangan mengaku pemilik lahan yang tengah di bangun PPN saat ini. Pasalnya, lahan seluas 6,3 H sebelumnya sudah di ganti rugi pada tahun 2005 lalu. Sehingga kita akan mengganti lahan kepada mereka pemilik lahan 4 H Ini. Dan inilah yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

"Kita akan melakukan ganti rugi pada warga pemilik lahan 4 H Ini saja. Sehingga lahan Ppn ini sudah mencapai 10 H lebih," tegasnya.

Dirinya juga menambahkan, jika masyarakat tidak boleh menerima ganti rugi sebanyak dua kali dalam satu objek tanah yang sama. Seperti yang disampaikan Kasi Datun dalam rapat bahwa tidak bisa menerima ganti rugi dua kali dalam satu objek. Hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. Karena tahun 2005 sudah diganti rugi dan masa tahun 2023 kembali ganti rugi lagi.

"Intinya lahan sudah di identifikasi dan tidak ada masalah lagi, tinggal dilakukan ganti rugi saja setelah apresal keluarkan hasil nilai ganti ruginya," pungkasnya.(ctr)

Tag
Share