Pro Kontra Pilkada lewat DPRD
Pro Kontra Pilkada lewat DPRD--
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Ganjar Pranowo. - (Antara/Antara)
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merespons wacana pilkada DPRD dengan sikap lebih berhati-hati. Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo mengingatkan, Indonesia pernah menerapkan sistem pemilihan kepala daerah oleh DPRD, baik pada masa Orde Baru maupun awal reformasi.
Ia menilai seluruh perdebatan tersebut sudah pernah dibahas dalam risalah undang-undang. Ganjar juga menyoroti pentingnya fokus partai politik pada persoalan yang lebih mendesak, seperti penanganan bencana alam.
"Parpol sebaiknya konsentrasi urus bencana agar korban bencana bisa cepat dibantu. Ingat ada masalah rakyat penting yang perlu segera dibereskan," tegas Ganjar, saat dihubungi pada Senin (22/12/2025).
Kajian Mendalam dan Tidak Tergesa-gesa
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi memberi pernyataan pers terkait putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah di kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/7/2025). - (Beritasatu.com/Ilham Oktafian)
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi. - (Beritasatu.com/Ilham Oktafian)
Komisi II DPR memastikan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi prioritas utama sebelum mengkaji lebih lanjut usulan pilkada melalui DPRD.
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi menegaskan DPR tidak akan gegabah.
"Kami tidak terburu-buru membahas usulan pilkada melalui DPRD karena revisi UU Pemilu terjadwal lebih awal sesuai Prolegnas," ujarnya, Senin (29/12/2025).
Meski sejumlah fraksi besar, seperti Golkar, PKB, dan Gerindra telah menyuarakan dukungan, DPR menilai wacana ini membutuhkan kajian komprehensif dan penyerapan aspirasi publik.
Ketua Komisi II DPR M Rifqinizamy Karsayuda menyebut Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyatakan kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa mewajibkan mekanisme langsung.
"Secara konstitusional, kata 'demokratis' dapat ditafsirkan sebagai pemilihan melalui DPRD. Hal ini memiliki dasar hukum yang kokoh," ujar Rifqi, Jumat (2/1/2026).
Ia juga menegaskan pilkada tidak termasuk rezim pemilu sebagaimana diatur Pasal 22E UUD 1945.
BACA JUGA:Negara Rugi Rp 19,5 Miliar, Polri Tetapkan 3 Tersangka Korupsi PJUTS
