Masalah THR, Belum Ada Karyawan Perusahaan Lapor ke Disnakertrans
gema ramadan--
Bacoan Jemo Kito - THR atau tunjangan hari raya merupakan pendapatan di luar gaji atau non-upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerja jelang Lebaran.
Perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri kepada pekerja atau buruh.
THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT),
perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dikatakan Kepala Disnakertrans Kabupaten Seluma melalui Kabid Ketenagakerjaan Endang Tri Hastoti, S.IP bahwa sesuai dengan surat edaran Menaker M/2/HK.04/III/2024 tentang
pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan, pemberian THR wajib dibayar penuh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
BACA JUGA:Disnaker BS Buka Posko Pengaduan THR, Sejauh ini Nihil Pengaduan
BACA JUGA:Pemkab Seluma Tunda Berhentikan Kades Dusun Baru, Warga Tetap Protes ,Bakal Munculkan Gejolak Baru?
" Bagi perusahaan agar kiranya menyelesaikan pemberian THR wajib dibayar penuh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, Alhamdulillah sampai saat ini belum ada laporan mengenai tidak dibayarkannya THR oleh perusahaan kepada karyawannya" singkat Endang, Kamis, (4/4).
Dilanjutkannya bagi pekerja atau buruh yang THR tidak diberikan oleh perusahaan segera laporkan ke Posko Satgas THR keagamaan tahun 2024 Kabupaten Seluma.
Untuk info pengaduan bisa hubungi Endang Tri Hastoti, S.IP ( 0812 7161 4282 ), Harian,SE (0852 6847 9970), dan Ferdi Koeswari, SE, M.SI ( 0852 6874 9999).